Prabowo Subianto: THR Cair H-7 Lebaran & Pandangannya yang Garis Keras

by -7 Views

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus dicairkan dalam waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak para pekerja terpenuhi dengan tepat waktu dan memadai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak mereka. Dengan kejelasan mengenai waktu pencairan THR ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan penerimaan THR setiap tahunnya. Prabowo menekankan pentingnya kenyamanan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta nilai pentingnya THR sebagai penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka sepanjang tahun. Dengan demikian, penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link