Pengadilan Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membayar ganti rugi kepada korban. Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diminta membayar restitusi sebesar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar restitusi Rp147 juta kepada keluarga almarhum dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi Rp147 juta dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. Pembayaran restitusi ini sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam lanjutan dari sidang sebelumnya. Dua terdakwa sebelumnya sudah dituntut pidana penjara seumur hidup dan terbukti melakukan tindak pidana penadahan hingga merampas nyawa orang lain. Sedangkan terdakwa tiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Proses sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, serta dihadiri oleh Oditur Militer seperti Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Para terdakwa didakwa melakukan penadahan dan pelanggaran lain terkait kasus penembakan tersebut.
Terdakwa Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi
