Terdakwa Penembakan Bos Rental Ajukan Pembelaan Minggu Depan

by -7 Views

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, dan penasihat hukum mereka bersiap untuk mengajukan pledoi. Sidang pledoi direncanakan berlangsung pada tanggal 17 Maret 2025, setelah persetujuan dari Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Dua terdakwa sebelumnya telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sedangkan terdakwa lainnya dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban. Berbagai jumlah restitusi telah ditentukan untuk masing-masing terdakwa sesuai dengan peran mereka dalam kasus penembakan tersebut. Sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak terus berlanjut, menarik perhatian publik terhadap perkembangan kasus ini.

Source link