Pembagian THR Prabowo Subianto: ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -3 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan, akan cair paling lambat pada 17 Maret 2025. Pemberian THR ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negara di pusat dan daerah.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran.
Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung masyarakat selama liburan, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, penyediaan THR untuk karyawan swasta, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir. Langkah ini diambil mengingat diprediksi akan terjadi mobilitas masyarakat yang tinggi selama periode liburan ini.

Source link