Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk ASN, PPPK, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Prabowo mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Penerimaan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, ketentuan pemberian akan disesuaikan dengan aturan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. Cahaya baru akan membayarkan THR dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah telah juga menerapkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.