Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk meminta pengembalian atas pengurangan takaran MinyaKita. Hal ini dipastikan setelah Polri mengungkap kasus produsen MinyaKita yang melakukan praktik curang dengan mengurangi isi takaran produk, menyebabkan produk tidak sesuai dengan labelnya.
Moga menjelaskan bahwa hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen berhak untuk meminta pengembalian barang atau uang jika barang yang dibeli tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. Jika terdapat permasalahan dan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, konsumen diberikan opsi untuk membawa masalah tersebut ke peradilan umum.
Selain memberikan hak kepada konsumen, Kementerian Perdagangan juga akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan kecurangan. Sanksi tersebut diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Polri telah menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia berinisial AWI sebagai tersangka setelah perusahaan tersebut mengemas minyak goreng curah menjadi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai.
Dalam penyelidikan, Polri menemukan bahwa minyak goreng curah dibeli dari PT ISJ seharga Rp18.100 per kg, kemudian dikemas ulang dalam bentuk botol atau pouch ukuran 1 liter. Namun, dalam pengemasan ulang tersebut, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter hanya diisi sekitar 820-920 mililiter. Polisi menyita sejumlah barang bukti di PT Artha Eka Global Asia termasuk minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
AWI dijerat dengan sejumlah undang-undang terkait pelanggaran yang dilakukan, menurut keterangan dari Polri. Kasus ini menyiratkan pentingnya konsumen untuk memperhatikan kualitas dan takaran produk yang dibeli. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan kecurangan juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha lain untuk menjaga kualitas produk serta memberikan hak yang seharusnya kepada konsumen.