Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terdapat tiga distributor yang terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, dan menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Tiga distributor yang diduga terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahwa 12 botol MinyaKita dari CV Rabani Bersaudara seharusnya berisi satu liter, namun hanya berisi sekitar 800 mililiter. Begitu juga dengan botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang seharusnya berisi satu liter namun hanya berisi 800 mililiter. Ditemukan ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim dari Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan mencari bukti yang jelas terkait dugaan tindak pidana ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dalam inspeksi tersebut, tim mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda. Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk, sehingga kasus ini akan terus diinvestigasi lebih lanjut.