Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan penegasan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini disampaikan oleh Prabowo di Istana Negara, di mana ia menekankan bahwa THR yang diterima oleh ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN daerah, THR akan diberikan sesuai ketentuan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan juga tidak akan luput dari penerimaan THR, yang akan diterima bersamaan dengan pensiun bulanan.
Pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya dan gaji ke-13 akan diberikan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Kebijakan ini akan mencakup total 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Menyadari mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat, di antaranya adalah menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.