Dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi. Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa mereka berembuk terlebih dahulu sebelum sepakat untuk mengajukan eksepsi atau keberatan. Pahala juga mengungkapkan bahwa pembelaan yang mereka ajukan merupakan dalam kepentingan klien. Pembelaan ini didasarkan pada anggapan atau pernyataan bahwa dakwaan yang disampaikan kurang tepat menurut klien mereka.
Sidang tersebut digelar secara tertutup, dan Pahala tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai pasal dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (19/3). Pada sidang tersebut, terdakwa Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto didakwa atas kasus asusila yang mengandung muatan kesusilaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP, persidangan dilaksanakan secara tertutup.
Meskipun sidang tersebut tertutup, diinformasikan bahwa sidang kasus ini dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dinyatakan terbuka dan tertutup untuk umum. Hakim yang memimpin sidang tersebut adalah Arief Budi Cahyono. Terdakwa terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024.
Kasus ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret dalam dugaan pemerasan. Selain itu, mantan pengacara anak bos Prodia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk dilaksanakan, dan para pihak terkait terus mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.