Sebuah penyelidikan dilakukan oleh Kepolisian terkait kasus food vlogger Codeblu atau William Anderson atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh sebuah toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari William Anderson terkait dugaan pelanggaran tersebut. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait ulasan roti basi dari toko roti yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa, yang kemudian diviralkan melalui media sosial. Codeblu diduga turut memberikan ide untuk melakukan pemerasan terhadap pemilik toko roti. Casus ini memiliki potensi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Permasalahan ini bermula dari seorang pegawai toko roti berinisial R yang pernah terlibat dalam kasus penggelapan uang dan berujung pada pelaporan ke polisi, sehingga R melakukan tindakan dendam dengan mengambil roti basi tanpa seizin pemilik dan menyumbangkannya ke panti asuhan, yang kemudian dijadikan cerita viral.整Text来源:ANTARA 2025
Penyelidikan Polisi Terhadap Food Vlogger Codeblu dan UU ITE
