Polda Metro Jaya melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, menyatakan bahwa keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang dipecat, termasuk Bripda A yang terlibat dalam kasus perzinahan, serta tiga anggota lain yang melakukan pelanggaran kasus Penipuan. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang melanggar aturan dengan serius. Tindakan ini diambil untuk menjaga nama baik institusi Polri dan memastikan anggota Polri selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Karyoto juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam setiap tugas kepolisian agar Polri semakin dihormati dan menjadi kebanggaan bagi masyarakat serta institusinya. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk berkomitmen pada kepatuhan aturan, menghindari pelanggaran, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Polda Metro Jaya Mencopot Dengan Tidak Hormat 4 Anggota
