Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tertutup terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari petinggi Prodia. Hakim Arif Budi Cahyono menjelaskan bahwa sidang ditutup untuk umum karena muatan kesusilaan dalam dakwaan. Sidang dinyatakan tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang memungkinkan persidangan tertutup dalam kasus-kasus kesusilaan. Meskipun demikian, sidang dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL tetap terbuka dan tertutup untuk umum, kecuali saat pembacaan putusan. Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang tersangkut kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA, menghadiri sidang yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Kasus tersebut dimulai setelah korban melakukan prostitusi dengan tersangka dan meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, juga terseret dalam pemerasan terkait kasus pembunuhan ini.
Persidangan Tertutup Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Fakta Terbaru
