Tiga pelaku pencurian di bengkel kapal Buhori di Rusun Muara Baru Blok XI Penjaringan, Jakarta Utara telah ditangkap oleh Kepolisian. Kejadian ini terjadi saat pemilik bengkel sedang mudik ke kampung halaman pada tanggal 25 Maret sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dilaporkan kehilangan beberapa logam besi, tiga tabung gas las, kompresor, mesin bor, dan alat lainnya dengan total kerugian mencapai Rp80 juta. Tim Reserse Mobile (Resmob) Polsek Metro Penjaringan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku di Penjaringan. Para pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil curian mereka di lapak besi Muara Baru. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pengusutan lebih lanjut. Kepolisian terus melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk memberikan keadilan kepada korban.
Razia Sukses: 3 Pencuri Bengkel Kapal Penjaringan Ditangkap
