Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital yang diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini berawal dari tahun 2020 hingga 2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran mencapai Rp958 miliar. Selama periode tersebut, terungkap bahwa ada pengondisian dari pejabat Kominfo/Komdigi bersama perusahaan swasta untuk memenangkan tender dengan nilai kontrak yang signifikan. Pada tahun 2021, perusahaan swasta tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak lebih dari Rp102 miliar, sedangkan pada tahun 2022, upaya pengondisian kembali dilakukan untuk memenangkan kontrak senilai lebih dari Rp188 miliar. Kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2024 dengan nilai kontrak yang semakin meningkat. Namun, akibat tidak memenuhi persyaratan kelaikan serta serangan ransomware pada Juni 2024, menyebabkan pelayanan menjadi tidak memadai dan data penduduk Indonesia terancam. Hal ini mengundang perhatian atas dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan swasta dan pejabat Kominfo/Komdigi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan perintah penyidikan untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini guna mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Komdigi
