Kuasa Hukum Hasto Siap Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

by -3 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapannya untuk mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Abdul Rohman, kuasa hukum Hasto, persidangan akan difokuskan pada proses pokok perkara pidana yang terkait dengan kasus kumulatif, KUHAP, dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Abdul juga menyoroti bahwa praperadilan yang sebelumnya diajukan dan digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mirip dengan kasus suap sebelumnya yang juga berakhir dengan pengguguran karena berkas sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Dia menekankan bahwa Hasto tidak memiliki pilihan selain menguji sah tidaknya penetapan tersangka, dan proses persidangan di Jakarta Selatan telah selesai sehingga fokus saat ini akan difokuskan pada pengadilan di Jakarta Pusat.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menggugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) Harun Masiku didasari oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat dan akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.

Dalam rangkaian perkembangan kasus, Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru terkait kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU dalam peristiwa pemilihan legislatif sebelumnya. Dengan berbagai keputusan pengadilan dan proses hukum yang sedang berlangsung, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius bagi pihak-pihak terkait.

Source link