Pada Hari Jumat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Putusan tersebut diambil oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, PN Jakarta Selatan juga memutuskan untuk tidak membebankan biaya kepada termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghambat penyidikan dalam perkara korupsi. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk memeriksa penetapan tersangka Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan. Sekaligus, sidang ini juga akan berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku juga sudah digugurkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini diambil setelah menimbang putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan ketika sudah dimulainya sidang perdana. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yakin bahwa praperadilan terkait perintangan penyidikan juga akan digugurkan oleh hakim. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur DTI untuk melobi anggota KPU guna menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Pengadilan PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Terkait Penyidikan
