Pengurus RW Tersebut Di Minta THR, Apakah Tindakan Polisi Perlu?

by -8 Views

Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat terkait dengan surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan bahwa mereka telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut setelah berkoordinasi dengan camat dan lurah setempat. Surat edaran dari RW tersebut menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral beberapa hari yang lalu. Di dalam surat tersebut, pihak RW meminta THR sebesar Rp1 juta perusahaan pengguna jasa parkir “Laksa Street”. Meskipun demikian, setelah diperiksa oleh Kepolisian, pihak RW mengaku tidak menetapkan jumlah THR yang diminta dalam surat tersebut. Mereka juga mengungkapkan bahwa edaran serupa sudah pernah dibagikan pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik dan pihak Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi. Kapolsek Tambora juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Source link