Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dikelola oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan secara resmi diumumkan akan dijalankan dengan tanggung jawab, akuntabel, dan transparan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memerangi korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih. BPI Danantara, juga dikenal sebagai Danantara Indonesia Sovereign Fund, akan mengikuti 24 Prinsip Santiago, panduan global untuk tata kelola investasi dan manajemen risiko bagi dana kekayaan negara. Pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam administrasi Danantara juga disorot oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan sistem pengawasan berlapis untuk Danantara, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasehat, dan Komite Pemantau dan Akuntabilitas. Hal ini bertujuan memastikan badan tersebut dikelola dengan integritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat. Dalam acara peresmian Danantara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya lembaga ini sebagai implementasi dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Lebih lanjut, tokoh bangsa telah ditugaskan sebagai penasihat lembaga untuk memastikan integritas serta semangat cinta terhadap Indonesia.
Dengan aset Indonesia sebesar Rp14 ribu triliun yang dikelola oleh Danantara, lembaga ini diharapkan tidak hanya sebagai pengelola investasi, tetapi juga sebagai instrumen perencanaan pembangunan guna mencapai kemandirian dan kemajuan Indonesia pada tahun 2045. Perwujudan prinsip-prinsip dan komitmen ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan serta keberhasilan Danantara sebagai salah satu lembaga keuangan terkemuka di Indonesia.