Kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait kasus tersebut. Hasil penggeledahan menyita dokumen, uang tunai, mobil, tanah, bangunan, serta barang elektronik sebagai barang bukti potensial terkait tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, petugas terus mengumpulkan bukti untuk kasus tersebut.
Kasus korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2020-2024 saat Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan anggaran sebesar Rp958 miliar. Kejaksaan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas praktik korupsi demi mencegah kerugian yang lebih besar bagi negara.