Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menegaskan kesiapan pihaknya dalam menghadapi gugatan tersebut. Ade Safri juga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Firli Bahuri telah ditolak, menegaskan sahnya penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap FB. Polda Metro Jaya yakin bahwa hakim bakal kembali menolak gugatan praperadilan tersebut, mengingat materi yang sama sudah pernah diuji sebelumnya. Tim penyidik gabungan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang cukup, serta melibatkan mekanisme gelar perkara untuk menetapkan FB sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait status Firli Bahuri. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan tindak pidana. Tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan, dan bukti yang diajukan termohon juga tidak mendukung tindakan tersebut. Dengan demikian, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.
Firli Laporkan Kasusnya ke Praperadilan, Polisi Bersiap Hadapi
