Polda Metro Jaya menerima laporan tentang kericuhan yang terjadi pada pembahasan RUU TNI oleh Panja di Jakarta. Laporan dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pelapor berinisial RYR, seorang sekuriti di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Dalam laporannya, RYR menyebut bahwa tiga orang dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke hotel dan melakukan aksi protes di depan ruang rapat yang sedang berlangsung. Laporan tersebut telah didaftarkan oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 15 Maret 2025.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan juga menyampaikan pandangan terkait pembahasan RUU TNI yang mereka anggap tidak dilakukan secara terbuka. Mereka meminta agar pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Menurut mereka, pembahasan yang tertutup tidak sesuai dengan komitmen terhadap transparansi dan keterlibatan publik.
Meskipun aksi protes dilakukan oleh perwakilan koalisi dalam ruang rapat panja, mereka segera ditarik keluar oleh petugas pengamanan. Pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Panja dan pemerintah meliputi berbagai aspek, dan saat ini telah mencapai 40% dari 92 DIM RUU TNI. Pembahasan ini mencakup berbagai hal seperti umur, masa pensiun, dan variabel terkait soal pensiun untuk bintara dan tamtama.
Anggota Komisi I DPR RI menyatakan bahwa pembahasan tersebut berlangsung intensif dan akan terus dilakukan hingga Minggu. Pembahasan tersebut dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pembuatan kebijakan terkait TNI.