Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Ditolak vs Dibahas

by -6 Views

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengadakan diskusi dengan wartawan mengenai draf rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai tanggapan atas isu yang sedang ramai di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang tersiar di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco mencatat bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam RUU TNI yang sedang dibahas, dengan tujuan memperkuat ketentuan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di berbagai institusi pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengajukan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang disampaikan fokus pada tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait RUU TNI.

Source link