Anak dari pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, merasa bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa anggota TNI Angkatan Laut menyudutkan pihak korban. Rizky Agam mengungkapkan bahwa permohonan maaf dari terdakwa pada persidangan hanya untuk meringankan hukumannya, bukan untuk mengakui kesalahannya. Menanggapi hal ini, Rizky berharap bahwa terdakwa akan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer sebelumnya. Selain itu, terkait permohonan agar tidak dipecat dari TNI AL, Rizky menyatakan bahwa terdakwa harus menerima konsekuensi dari perbuatannya.
Agam juga menambahkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah sebagai bentuk pembelaan diri, melainkan sebagai upaya untuk melarikan diri. Oleh karena itu, Agam berpendapat bahwa terdakwa seharusnya mendapat hukuman yang seadil-adilnya berdasarkan perbuatannya. Terkait santunan yang diberikan kepada pihak terdakwa, Agam menyatakan bahwa keluarga siap mengembalikan uang tersebut jika santunan tersebut dianggap untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dalam sidang pengadilan, terdakwa meminta vonis bebas karena merasa tidak bersalah terhadap tindak pidana yang didakwakan. Nota pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa juga menunjukkan bahwa mereka menghormati hak-hak mereka sebagai anggota TNI AL. Terdakwa lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut terkait kasus penembakan bos rental mobil. Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban atas perbuatannya. Akan tetapi, keluarga terdakwa bersedia mengembalikan santunan jika diperlukan untuk meringankan hukuman terdakwa.
Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan kompleksitas dari segi hukum dan moralitas, serta menimbulkan berbagai perdebatan terkait dengan penegakan hukum dan keadilan. Hal ini menyiratkan pentingnya menegakkan keadilan tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.