Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang merupakan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara – Jakarta. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyatakan bahwa petugas berhasil mengamankan 34 kilogram ganja kering siap edar serta 6,98 gram sabu pada Sabtu (15/3). Dari penangkapan tersebut, lima pelaku berinisial I, RR, S, P, dan R berhasil ditangkap, dengan barang bukti ganja siap edar ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta.
Pengungkapan kasus ini didasari informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, yaitu I di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada narkotika lain yang disimpan di sebuah kontrakan di daerah Pinangsia, Jakarta Barat.
Tim berhasil mengamankan 3 kg ganja serta 6,98 gram sabu di kontrakan tersebut, dan menemukan 30 kg ganja yang disimpan dalam dua karung hijau. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika, terutama jaringan lintas provinsi. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.