Terdakwa Penembak Bos Rental Meminta Hukuman Dirin

by -8 Views

Sebuah kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak menciptakan momen haru saat terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) mengungkapkan penyesalan dan pintaan maaf di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Terdakwa tersebut, seperti Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, menangis di hadapan majelis hakim, mengakui kesalahannya, dan memohon agar hukumannya diringankan. Dalam pembelaan, terdakwa juga menyatakan alasan penembakan sebagai tindakan spontan untuk melindungi diri dan rekannya.

Selain Bambang, terdakwa lainnya seperti Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan juga menunjukkan penyesalan dan penyesuaian. Mereka memohon agar tetap diizinkan menjadi prajurit TNI AL untuk bisa menyokong keluarga. Rafsin mencoba merayu majelis hakim dengan menjadi manusia yang lebih baik lagi, mengacu pada ajaran Al-Quran, Pancasila, dan Undang-Undang yang berlaku.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan proses hukum. Para terdakwa juga diminta untuk membayar restitusi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya. Keseluruhan persidangan ini menunjukkan upaya terdakwa untuk menyesali kesalahannya serta cita-cita untuk menjadi orang yang lebih baik di masa depan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI Angkatan Laut dan menimbulkan dampak serius bagi korban dan keluarganya. Dengan semua penyesalan dan permohonan maaf yang disampaikan, diharapkan pengadilan dapat memberikan keadilan yang seimbang dan menjaga integritas hukum yang berlaku.

Source link