Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa 34 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk rektorat, otoritas kampus, petugas keamanan, pihak RS UKI, penjual minuman keras, keluarga korban, serta mahasiswa lainnya yang terlibat dalam kejadian tersebut. Meskipun keterangan dari para saksi telah disesuaikan, namun hasil penyelidikan masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik. Polisi terus melakukan investigasi ilmiah untuk menguak kronologi serta sebab kematian mahasiswa tersebut. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan pihak rumah sakit dan laboratorium forensik untuk mendapatkan hasil yang akurat. Tindak lanjut akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal guna menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, proses penyelidikan masih berlangsung hingga penyelesaian akhir dari kasus kematian mahasiswa UKI.
Ini Dia Hasil Pemeriksaan 34 Saksi Kasus Kematian Mahasiswa UKI
