Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait kericuhan yang terjadi selama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Panitia Kerja di Jakarta. Dua barang bukti berupa satu unit elektronik video CCTV dan satu unit elektronik video atau video dokumentasi telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang mempelajari kasus tersebut.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dengan pendalaman kasus yang sedang dilakukan oleh penyelidik. Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan gangguan ketertiban umum dan ancaman kekerasan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Pelapor, seorang sekuriti di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, mengaku bahwa sekelompok orang dari Koalisi Masyarakat Sipil melakukan protes di depan ruang rapat pembahasan RUU TNI karena merasa dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diregistrasi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polda Metro Jaya akan menginformasikan jadwal pemanggilan saksi dan perkembangan penyelidikan selanjutnya setelah menerima laporan. Semua proses ini dilakukan dalam rangka mendalami kasus kericuhan yang terjadi selama pembahasan RUU TNI tersebut.