Perwakilan korban investasi koin kripto bodong EDCCash meminta penyelesaian kasus dengan mekanisme keadilan restoratif untuk memulihkan kerugian mereka. Mereka yang tergabung dalam paguyuban Mitra Bahagia Bersama mendatangi Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kuasa hukum korban, Siti Mylanie Lubis, menyatakan bahwa terdakwa tiba-tiba melontarkan surat damai saat Bareskrim Polri sedang menyelidiki kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait investasi tersebut.
Para terdakwa menyatakan ingin berdamai dengan tidak melawan lagi dan akan menyerahkan semua aset yang dimiliki serta menunjukkan aset yang bisa disita untuk mengembalikan kerugian korban. Korban setuju dengan perdamaian dan memilih jalur penyelesaian keadilan restoratif. Namun, ketika penyidik mengetahui tentang perdamaian, sikap mereka terhadap korban berubah seakan-akan menutup pintu.
Mylanie mendesak Komisi III DPR RI untuk membuka rekaman yang melibatkan oknum jaksa dan penyidik yang tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut. Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi korban. Polri diharapkan bersikap transparan untuk menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.
Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri, Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Pengadilan untuk menindaklanjuti permintaan para korban dari Net89 dan EDCCash dengan penyelesaian yang tuntas dan berkepastian hukum menggunakan mekanisme keadilan restoratif, sesuai dengan permintaan korban.