Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah melakukan pemeriksaan tujuh saksi dan rencananya akan memeriksa 70 saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak terkait. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin (17/3) dan Selasa (18/3).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa kasus PDNS ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Kejari Jakpus berkomitmen untuk menangani kasus korupsi secara profesional dan transparan, serta akan menindak siapapun yang terlibat. Kasus ini terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang dikenal sebagai Komdigi Tahun 2020 sampai 2024.
Pada tahun 2020 hingga 2024, Komdigi melakukan pengadaan barang/jasa PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. Kejari Jakpus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan dokumen terkait untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Dengan adanya pemeriksaan saksi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diharapkan kasus korupsi ini dapat ditangani dengan baik dan menimbulkan efek jera bagi pelaku yang terlibat. Ini merupakan upaya dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan demi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.