Di Jakarta, Direktur Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo bersama seorang operator perusahaan mereka, yang dikenal dengan inisial RS dan IH, tengah berurusan dengan hukum karena pengemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, mengungkapkan bahwa keduanya dijerat dengan pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka diduga melakukan pengurangan isi kemasan Minyakita satu liter dengan mengemas hanya 800 hingga 850 mililiter di perusahaan yang terletak di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap setelah pemeriksaan pada hari Selasa, dan penangkapan terjadi pada Rabu. Informasi tentang praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai prosedur diterima oleh polisi, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Dalam proses pengungkapan, polisi menyita tidak hanya produk Minyakita yang tidak sesuai takaran, namun juga mesin pengisian, pengepakan, timbangan, hingga 10 ribu lembar kardus Minyakita yang masih belum terpakai. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1.600 karton dengan merek Minyakita, isi kemasannya satu liter dan per karton berisi 12 kemasan satu liter, total 19.200 kemasan. Selain itu, selama periode November 2024, keduanya berhasil memperoleh pendapatan kotor senilai Rp800 juta per bulan.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa praktik penjualan produk yang tidak sesuai takaran tidak dapat dibiarkan, dan perusahaan harus mematuhi perundang-undangan yang berlaku demi melindungi konsumen. Diharapkan dengan penindakan terhadap kasus seperti ini, produsen Minyakita dan perusahaan lainnya akan lebih berhati-hati dalam melakukan pengemasan produk agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Inilah yang menjadi perhatian dari pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan keamanan konsumen dalam bertransaksi.