Pada hari Minggu pagi, kepolisian berhasil menangkap empat pelaku jambret dan penadah barang curian milik korban DCP di Jalan Muara Karang Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan terhadap dua penjambret berinisial GP dan A, serta dua penadah berinisial PM dan FE. Para pelaku ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Polres Metro Jakarta Utara pada hari Senin di beberapa lokasi di Jakarta Utara.
GP bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan A merampas barang korban. PM bertanggung jawab sebagai perantara penjualan handphone hasil curian, sementara FE adalah penadah. Kejadian tersebut berawal ketika korban berhenti untuk membeli makanan bersama keluarganya di Jalan Muara Karang. Saat sedang menyeberang, korban diserang oleh dua orang dengan sepeda motor tanpa pelat nomor yang langsung merampas tas berisi telepon seluler dan dompet milik korban.
Meskipun korban berteriak dan berusaha mengejar, pelaku berhasil melarikan diri dengan kerugian mencapai sekitar Rp35 juta. Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku di wilayah Muara Baru, Penjaringan. Selain itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua telepon seluler milik korban, sepeda motor, telepon genggam, pisau kecil, uang tunai Rp1,3 juta, dan dompet.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku pernah melakukan aksi serupa, seperti mencuri telepon seluler dan menjualnya ke penadah dengan harga tertentu. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Metro Penjaringan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan kejadian serupa ke kantor polisi terdekat guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.