Penyimpangan Takaran Gas Elpiji di Bekasi: Berita Terbaru Polisi

by -7 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji dengan takaran tidak sesuai di Kota Bekasi. Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga tidak sesuai dengan berat bersih yang tertera dalam label barang tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai lahan kosong di Kota Bekasi yang digunakan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji illegal. Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengunjungi lokasi tersebut dan melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Maret 2025.

Berdasarkan pemeriksaan sampling yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, terungkap adanya ketidaksesuaian pada 10 tabung gas elpiji yang disaksikan oleh tersangka. Hasil pengukuran menunjukkan kekurangan sebesar 0,46 kilogram, melebihi batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 gram. Akibatnya, tersangka ditahan bersama dengan barang bukti berupa dua kendaraan yang membawa tabung gas elpiji sebanyak 65 dan 30 buah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Keterlibatan pelaku dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap produksi dan perdagangan gas elpiji di Indonesia.

Source link