Polisi Bekasi Tangkap Pemeras dengan Modus Proposal THR

by -8 Views

Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terkait proposal Tunjangan Hari Raya (THR) di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa S ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut bermula ketika S meminta penjelasan terkait proposal pembagian uang partisipasi kegiatan Ramadhan pada Senin (17/3). S dan teman-temannya mendatangi perusahaan terkait, namun tidak mendapatkan respon yang diinginkan sesuai dengan proposal. Hal ini membuat S marah dan mengancam satpam perusahaan.

S bahkan menyebut dirinya sebagai jagoan di TKP, Cikiwul, dan mengancam akan menutup jalan sekitar perusahaan jika tidak diizinkan bertemu dengan pimpinan perusahaan. Ancaman tersebut terekam dalam video durasi tiga menit 12 detik oleh teman satpam perusahaan. Satpam yang merasa terancam akhirnya melaporkan kejadian ini ke pimpinan perusahaan dan selanjutnya dilaporkan ke polisi.

S beserta rekan-rekannya juga telah membagikan puluhan proposal serupa kepada perusahaan di sekitar Bantar Gebang. Menurut keterangan S, uang hasil dari proposal tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional organisasi selama bulan Ramadhan. S dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pemerasan dan ancaman kekerasan.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menunjukkan S memarahi seorang satpam dengan ancaman. Video tersebut kemudian dibagikan oleh akun @peristiwa_bekasi. Kejadian ini menjadi perhatian publik terkait tindak kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh S.

Source link