Polres Metro Jakarta Barat sedang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan bahwa tersangka FA memperagakan 76 adegan dari kejadian tersebut. Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kejadian sesuai dengan fakta yang terungkap selama penyidikan. Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan bagaimana ia mengunjungi rumah korban dan melancarkan serangan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
Pelaku juga memperagakan adegan di mana ia membuang jasad korban ke dalam sebuah toren air di rumah korban. Saat rekonstruksi berlangsung, warga sekitar yang terkejut dengan kejadian tersebut tidak bisa menyembunyikan emosinya. Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku di Banyumas tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus pembunuhan ini secara tuntas.