Polisi Ungkap Penggelapan Dana Sekolah Bekasi

by -10 Views

Polres Metro Bekasi telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebesar Rp651.732.500. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu Alwi Alatas sebagai Kepala Sekolah SDIT Atssurayya dan Holisoh Nurul Hilda sebagai Bendahara Sekolah. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022.

Selain itu, terungkap pula modus operandi yang digunakan kedua tersangka, seperti manipulasi laporan keuangan, “mark-up” uang SPP, dan duplikasi pembayaran listrik serta internet sekolah. Alwi Alatas diduga melakukan laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sedangkan Holisoh Nurul Hilda masih menerima berbagai biaya sekolah walaupun tidak lagi menjabat sebagai bendahara. Penyidik akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat proses hukum selanjutnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polres Metro Bekasi tetap komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor pendidikan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan kepentingan publik.

Source link