Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan melanjutkan penahanan selama 40 hari, menggantikan periode sebelumnya selama 20 hari. Keputusan ini merupakan bagian dari proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa penyidik sedang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman dokter berinisial RG.
Keduanya dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Proses penyidikan dan penahanan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama artis terkenal seperti Nikita Mirzani. Semua pihak menunggu hasil pendalaman lebih lanjut dari pihak berwajib terkait kasus ini.