Alasan Hakim Beri Pidana Tambahan pada Penembak Bos Rental

by -6 Views

Sebuah keputusan hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur memberikan pidana tambahan kepada tiga terdakwa penembak bos rental mobil dengan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut (AL). Hal ini disebabkan oleh perbuatan mereka yang dinilai merusak citra TNI dan bahkan membunuh rakyat. Menurut Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, sebagai prajurit, seharusnya mereka dilatih untuk melaksanakan tugasnya demi melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat. Akibat perbuatan tersebut, citra TNI, khususnya kesatuan para terdakwa, terpengaruh di mata masyarakat.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai militer yang menekankan solidaritas dengan rakyat untuk mendukung tugas pokok TNI. Perbuatan mereka juga dianggap melanggar norma hukum yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila, yang seharusnya mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab dan norma agama yang dipercayai oleh masyarakat. Selain itu, tindakan mereka juga dianggap merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Meskipun ada beberapa pertimbangan yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, hakim tetap menjatuhkan hukuman yang setimpal. Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di Tol Tangerang-Merak. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan yang berujung penembakan hingga merampas nyawa seseorang. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Source link