Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menolak permohonan biaya ganti rugi (restitusi) dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Meskipun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati keputusan tersebut, mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan hak korban akibat penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana terdakwa. Salah satu alasan penolakan restitusi adalah karena keluarga korban telah menerima santunan uang sejumlah tertentu, namun LPSK menekankan bahwa restitusi adalah hak korban yang harus dipisahkan dari santunan. Selain itu, dalam sidang pembacaan vonis, hakim militer juga menyatakan ketiga terdakwa tidak akan mampu membayar nilai restitusi yang diajukan LPSK.
LPSK mendorong hakim militer untuk menghitung nilai restitusi terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa. Mereka juga menyoroti pentingnya memperhitungkan penderitaan korban sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku terhadap korban. Meskipun fokus utama seringkali pada hukuman badan dan denda, LPSK berharap penderitaan korban juga menjadi pertimbangan yang penting dalam proses hukum. Mereka juga akan berkoordinasi dengan oditur militer untuk memasukkan nominal restitusi dalam proses banding.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) untuk membayar restitusi kepada korban. Namun, dalam sidang pembacaan vonis terbaru, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak permohonan restitusi. Semua pihak diharapkan untuk tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut dan berharap agar pertimbangan hak korban tetap menjadi fokus dalam proses hukum.