Satgas Pangan Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran minyak goreng Minyakita palsu di wilayah Kalsel. Kepala Polda Kalsel, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat pengecekan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, mulai dari pasar hingga distributor, serta informasi dari masyarakat. Diketahui bahwa minyak goreng palsu tersebut telah beredar di Kota Banjarmasin. Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas berhasil menyita 3.263 liter Minyakita palsu dari empat toko di wilayah Banjarmasin.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter, namun dengan volume lebih sedikit, hanya berisi 800 mililiter. Minyakita palsu ini dijual dengan harga lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter, sementara HET Minyakita sebenarnya adalah Rp15.700. Kasus ini masih terus dalam pengembangan dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Minyakita palsu ini telah diproduksi sejak Januari 2025 dan dipasarkan di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau i Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.