Peminta THR di Polsek Menteng: Satu Anggota Jalani Patsus

by -7 Views

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa satu anggota Polsek Menteng yang terlibat dalam penyebaran surat permintaan bantuan THR telah dikenakan sanksi penempatan khusus dan dicopot dari jabatannya. Anggota yang dimaksud adalah Aipda AR, seorang Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Setelah dilakukan klarifikasi, hanya dia yang terlibat dalam penyebaran surat THR tersebut.

Aipda AR saat ini sedang menjalani penempatan khusus untuk bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat setelah memastikan bahwa hanya satu anggota Polsek Menteng yang terlibat dalam kasus tersebut. Surat permintaan THR yang disebar oleh Aipda AR merupakan inisiatif pribadi dari dirinya, sedangkan tiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

Surat tersebut meminta bantuan dan partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng. Meskipun surat tersebut berkop surat dari Polsek Menteng, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, pembuat dan pengedar surat edaran tersebut hanya Aipda AR yang bertanggung jawab. Kontroversi ini menunjukkan bahwa ada oknum yang tidak terlibat dalam tindakan tersebut.

Kasus ini memberikan pembelajaran penting bagi semua pihak terkait etika dan integritas dalam penyebaran informasi resmi. Kepentingan untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat harus selalu diutamakan. Semua oknum, terutama aparat kepolisian, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menghindari pelanggaran kode etik yang dapat merugikan institusi dan citra kepolisian secara keseluruhan.

Source link