Sebanyak 300 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten sebagai akibat dari kegiatan razia narkotika dan handphone. Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Rutan Salemba. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi narkoba dan handphone di dalam lembaga tersebut.
Pemindahan 300 narapidana juga bertujuan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian di Rutan Salemba dan meningkatkan efektivitas pembinaan bagi warga binaan. Hal ini sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lapas untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif. Proses pemindahan ini telah melalui perencanaan yang matang dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Selama kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025, Rutan Salemba telah memindahkan sekitar 1.500 warga binaan ke berbagai lapas di Jawa Barat dan Tangerang. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengatasi masalah over kapasitas serta meningkatkan kualitas pengamanan di Rutan Salemba. Para warga binaan yang dipindahkan akan ditempatkan di beberapa lapas sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan pembinaan mereka.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan anggota Polri dan TNI untuk memastikan keamanan dan kelancaran selama perjalanan. Dengan pemindahan ini diharapkan kapasitas Rutan Salemba dapat lebih terkendali sehingga pelayanan terhadap warga binaan dapat lebih optimal.