Sebanyak 574 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, 12 di antaranya langsung dinyatakan bebas. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo mengungkapkan bahwa dari total 1.911 orang yang mendapatkan remisi, terdiri dari 1.220 tahanan dan 691 narapidana. Dari 691 narapidana yang beragama Islam, sebanyak 610 orang memenuhi syarat, begitu pula dengan 1.090 dari 1.220 tahanan yang juga warga Islam.
Dari jumlah tersebut, 574 warga binaan memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, di mana 12 di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi Idul Fitri. Wahyu menyatakan bahwa 12 orang langsung bebas setelah menerima remisi per tanggal 31 Maret 2025. Dia berharap remisi tersebut dapat menjadi stimulus bagi WBP untuk bersikap baik dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Namun, terdapat 36 orang yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi akibat keterlambatan administrasi. Mengenai jenis remisi yang diberikan, Wahyu menjelaskan bahwa ada yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 264 orang, satu bulan 307 orang, dan satu bulan 15 hari tiga orang.
Kabar mengenai pemberian remisi ini juga terdapat pada berita terkait di mana 8.065 warga binaan lapas Jakarta menerima remisi Nyepi dan Lebaran 2025 serta 162 warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta mendapat remisi Lebaran. Semoga dengan remisi yang diperoleh dapat memberikan dukungan bagi para WBP dan narapidana untuk lebih baik ke depannya.