Gedung Putih membela keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mengecualikan empat negara, termasuk Rusia dan Korea Utara, dari kebijakan tarif impor yang baru. Menurut seorang pejabat Gedung Putih yang berbicara anonim, alasan pengecualian ini adalah karena negara-negara tersebut telah menghadapi tarif tinggi dan sanksi sebelumnya yang menghambat perdagangan. Trump juga telah mengancam akan memberlakukan sanksi berat terhadap Rusia.
Meskipun kebijakan baru AS menetapkan tarif impor minimum sebesar 10%, dengan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap Trump melakukan pelanggaran perdagangan terburuk, pengecualian terhadap Rusia tetap menuai kecaman di media sosial. Banyak netizen menuduh Trump tunduk pada Vladimir Putin.
Dokumen yang dibagikan kepada wartawan juga mengungkapkan tarif resiprokal yang ditetapkan Trump, termasuk 34% untuk barang dari Tiongkok, 20% untuk barang dari Uni Eropa, 46% untuk barang Vietnam, dan 44% untuk impor dari Sri Lanka. Beberapa negara lain seperti Turki, Inggris, Kenya, Islandia, Panama, Ethiopia, dan lainnya juga akan dikenakan tarif 10%.
Kebijakan ini membuat pasar saham anjlok dengan investor khawatir akan kenaikan harga konsumen dan potensi resesi. Indeks Nasdaq dan Dow Jones merosot tajam setelah pengumuman kebijakan ini, menunjukkan dampaknya terhadap pasar keuangan AS.