Seorang wanita berinisial WKS (31) ditangkap oleh Kepolisian karena mencuri uang majikannya di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. WKS bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) yang bertugas khusus selama libur Lebaran untuk majikannya, yang juga merupakan korban berinisial R (45). Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menjelaskan bahwa WKS ditangkap di Mall Season City pada Rabu pukul 20.34 WIB. Pelaku membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan beberapa lembar uang dolar senilai Rp18 juta lebih pada Rabu siang. Meskipun demikian, korban merasa iba dengan kondisi WKS yang sudah janda dan memiliki dua anak, sehingga kasus ini diselesaikan melalui metode keadilan restoratif.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih ART dan menekankan pentingnya teliti dan jeli dalam proses seleksi. Masyarakat juga diminta untuk memastikan keabsahan secara hukum ketika mempekerjakan ART, dan disarankan untuk tidak mencari ART melalui aplikasi media sosial tanpa melalui kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga. Kasus ini merupakan contoh kasus pencurian oleh ART, yang menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melakukan pemeriksaan lebih teliti saat mempekerjakan ART. Kesadaran dan kewaspadaan merupakan hal yang sangat penting untuk mencegah kasus pencurian atau tindak kriminal lainnya oleh tenaga kerja rumah tangga. Selalu pastikan keamanan dan validitas dari semua pihak yang bekerja di rumah Anda untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.