Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang menyerang penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada malam Minggu (6/4). Pelaku saat ini ditahan di Polsek Makasar dan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi ketika AR (22) menodong dan menusuk pemilik warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur setelah tidak terima ditegur ketika berkumpul bersama teman-temannya. Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (6/4) pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai, korban pertama kali mendapatkan laporan bahwa tersangka mengancam anak-anak di depan rumah dengan sebilah pisau. Setelah ditegur oleh korban, pelaku langsung menyerang tanpa terima kasih. Atas kejadian tersebut, tersangka AR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Tindakan keras pelaku tersebut menjadi perhatian banyak pihak dan mengingatkan akan pentingnya keamanan dan tindakan pencegahan di lingkungan sekitar. Kejadian serupa juga terjadi di tempat lain, seperti kasus tusukan hingga tewas di Jakbar karena tersinggung oleh teriakan. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di masyarakat.