Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”. Menurut kuasa hukum korban, Yansen Ohoirat, rentang waktu yang sangat panjang dari Januari 2024 sampai saat ini dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan membuat kasus tersebut terasa terhenti. Hal ini membawa mereka menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas tim penyidik dalam kasus tersebut.
Yansen menyatakan bahwa meskipun kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun dalam kurun waktu sekitar 10 bulan, tidak terlihat adanya kelanjutan siapa tersangkanya. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi korban yang merasa kasus tersebut seharusnya sudah ada perkembangan setelah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani, juga menyatakan bahwa kredibilitasnya dipertanyakan oleh para korban karena kurangnya kooperasi dari pihak penyidik.
Harapan kedua kuasa hukum korban adalah agar laporan yang mereka ajukan ke Kompolnas dapat ditindaklanjuti dengan serius dan segera diselesaikan, mengingat kasus tersebut sudah berlangsung terlalu lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pelecehan yang dilakukan oleh mantan Rektor UP terhadap dua wanita masih dalam proses sidik. Meskipun demikian, pihak kepolisian terus memanggil saksi-saksi dan menunggu hasil visum untuk mengembangkan kasus tersebut.
Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini memerlukan keterlibatan pihak lain sehingga membutuhkan waktu. Mantan Rektor UP, ETH, sendiri telah menjalani visum dan pemeriksaan psikiatrikum di Rumah Sakit Polri akibat dua laporan polisi yang dilaporkan oleh RZ dan DF terkait dugaan pelecehan seksual. Dengan demikian, kasus ini terus berlanjut meskipun dengan kecepatan yang dinilai lambat oleh pihak-pihak yang terlibat.