Kasus Penganiayaan Terhadap Dua Anak di Penjaringan: Tinjauan Mendalam

by -7 Views

Dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, kedua anak tersebut adalah anak dari pacar pelaku, dengan satu berusia empat tahun dan satu berusia dua tahun. Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB dan setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menangkap pelaku ketika sedang bekerja di luar rumah.

Pelaku membenarkan aksi penganiayaannya karena si anak perempuan tersebut bangun tidur dan kemudian buang air kecil dan besar di atas kasur, sehingga pelaku menjadi emosi dan menampar pipi korban sebelum membenturkan ke tembok. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian wajah dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Pelaku dan ibu dari kedua anak tersebut menjalin hubungan tanpa status pernikahan dan tinggal serumah di kawasan Penjaringan. Tetangga rumah sering mendengar tangisan anak sehingga mereka mendobrak pintu dan mengetahui kejadian tersebut. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Saat ini, pelaku sudah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Source link