Seorang pria berjaket ojek online (ojol) tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 535,25 gram ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas tersebut, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa petugas lapas berhasil menggagalkan usaha penyelundupan barang terlarang tersebut pada pukul 23.00 WIB pada Minggu (6/4).
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan dua petugas jaga terhadap pria berjaket ojek online yang terlihat mencurigakan di area parkir. Ketika petugas mendekatinya untuk meminta penjelasan, pria tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.
Wachid meyakinkan bahwa upaya mencegah penyelundupan sabu oleh pria tersebut menunjukkan komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Pihak Lapas terus memperkuat sistem keamanan, meningkatkan kewaspadaan pada jam-jam rawan, dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.
Langkah-langkah ini sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan narapidana. Lapas Cipinang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan mendukung pembinaan yang bermartabat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Sumaryo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.
Dengan penemuan ini, Lapas Cipinang membuktikan bahwa sistem keamanan mereka berjalan dengan optimal dan responsif terhadap ancaman potensial. Pelaku narkoba tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 6 hingga 20 tahun.