Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di rumah sakit di Bekasi Barat. Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengkonfirmasi bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
Kejadian tersebut bermula ketika AFET dan ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit. Saat memasuki parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara bising ditegur oleh korban S. Selain itu, korban S juga melarang AFET memarkirkan kendaraannya karena mengganggu jalan ambulans.
Afet tidak terima dengan teguran tersebut dan mulai mendorong dan menarik korban S hingga ke ruang medis, bahkan bersiap untuk berkelahi. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dirawat di IGD selama tujuh hari.
Polisi telah mengambil keterangan dari lima orang saksi terkait kasus ini, termasuk pelapor atau korban, istri korban, seorang petugas sekuriti, dan dua petugas kebersihan. Saat ini korban sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut.