Tangkap ART Gasak Barang Majikan di Pesanggrahan: Polisi Langsung Bertindak

by -7 Views

Seorang asisten rumah tangga baru saja ditangkap oleh pihak kepolisian karena menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku, berinisial DS (33), ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian ini terjadi ketika DS, yang merupakan pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut, melancarkan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melakukan aksi pencurian. Dari CCTV rumah, terlihat bahwa DS pergi meninggalkan rumah dengan tas besar tanpa izin dari korban dan ibu korban. Setelah kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dengan barang bukti yang berhasil diamankan.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 362 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp900 ribu. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua majikan untuk lebih berhati-hati dalam memilih asisten rumah tangga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait latar belakang mereka.

Source link